Kasus MKKS Menunggu Gelar Perkara di Dit. Krimsus Poldasu, Penyidik Diduga Bidik Manager BOS dan Kabid SMP

RENTAK.ID – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional untuk sekolah, dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terindikasi dipergunakan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Negeri sekabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Ipda Brimen G. Sihotang dan Ipda Cardio S. Butarbutar kepada awak media di Ombe’s coffe, Kantin Bhayangkari Polres Sergai, Kamis (31/8/2023) sore menjelaskan.

Awal kejadian bermula adanya informasi ada rapat MKKS tingkat SMP disalah satu ruang kelas di SMP Negeri I Sei Bamban, hari Rabu (12/7/2023) siang.

Rapat dipimpin Ketua MKKS SMPN Sergai, RS (Kepsek SMPN 2 Bandara Khalifa), dihadiri 40 Kepsek SMPN se Sergai.

RS selalu Ketua MKKS Sergai berdalih, kalau rapat ini rutin dilakukan setiap bulannya.
Saat diamankan, ketika itu ditemukan uang tunai dari Ketua MKKS SMPN Sergai, Raden Saragih sebanyak Rp 13 juta lebih dan dari Bendahara MKKS Sergai, S (Kepsek SMPN I Tebing Syahbandar) sebesar Rp 10 juta.

Saat diamankan di Satreskrim polres Sergai,keduanya berkilah kalau uang itu milik pribadi.

Tak percaya apa yang dikatakan oleh Ketua MKKS Sergai, Penyidik dari Unit III (Tipikor) Satreskrim setelah mendapat arahan Pimpinan, kemudian melakukan pemeriksaan kepada 40 Kepala Sekolah SMP Negeri se Sergai.

Pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkaitan dana BOS, melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik menjadi Sidik fi Bag Wasidik Krimsus Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangkaian pemeriksaan ini, penyidik menjerat bakal tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Calon tersangka nantinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 63 Tahun 2002 tentang Juknis Pengelo paan Dana BOS Satuan Pendidikan.

Perbup Sergai Nomor: 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah Sergai.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Sergai Nomor: 18.11/421/299/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dana BOS Satuan Pendidikan.

Penyidik juga berencana akan meminta kesaksian Ahli Bahasa Medan, Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan melakukan gelar Perkara di Bg Wasidik Krimsus Polda Sumut, tandas Iptu E. Sidauruk.

Terpisah, Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Cardio S. Butarbutar ketika di konfirmasi, Kamis (31/8/2023) petang di Polres Sergai mengatakan, kalau untuk Manager BOS di lingkungan Disdik Sergai yang dijabat oleh Sek disdik Sergai, ASB belum diperiksa.

“Tapi sesuai jabatannya sebagai Manager BOS, tentu dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu juga Kabid SMP di Disdik Segai, M mantan Kepsek SMPN I Pantai Cermin, kita akan periksa kembali. Pokoknya tunggu aja hasil gelar perkara, ” tutup Kanit Tipikor.***

Foto :
KBO Reskrim Polres Sergai, Kasat Intelkam ketika memberikan relis kepada media.

Pos terkait