Pengumuman! Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai Minggu 20 Agustus 2023

- Penulis

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo ini akan berlaku mulai Minggu, 20 Agustus 2023 mulai pukul 00.00 WIB.

Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang keduanya dirilis pada 31 Juli 2023.

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023,” tulis akun Twitter @PTJASAMARGA, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga :  Gibran Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Deklarasi Ada Dua Kemungkinan!

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Sedyatmo, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPTS/M/2023,” imbuhnya.

Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik Rp 500 untuk masing-masing golongan. Kecuali Golongan IV dan V yang perlu merogoh kocek Rp 1.000 lebih dalam jika melewati Tol Jagorawi.

Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:

  1. Tol Jagorawi
  • Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
  1. Tol Sedyatmo
  • Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
Baca Juga :  Uang Dolar Ditemukan KPK Saat Geledah 7 Lokasi terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

(***)

Berita Terkait

Puan Maharani Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Pembawa Damai
59 Persen Penumpang Mikrotrans JAKLINGKO Adalah Perempuan, Ini Kata Peneliti
Perubahan Besar di Kemenpora: Ini Struktur Organisasi dan Makna Logo Baru 2025
KAI Wisata Apresiasi Porter Berprestasi, Dorong Transformasi Digital Melalui Layanan e-Porter
PANDORA Dukung Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2024
Dua Rumah Beserta Kos-Kosan Terbakar di Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Garut Gempar! Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, DPR: Hukum Harus Tegak!
Menteri Wihaji Salurkan Bantuan Makanan Bergizi di Palembang: Target 8 Juta Penerima hingga Akhir 2025

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 19:02 WIB

Puan Maharani Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Pembawa Damai

Senin, 21 April 2025 - 14:52 WIB

59 Persen Penumpang Mikrotrans JAKLINGKO Adalah Perempuan, Ini Kata Peneliti

Jumat, 18 April 2025 - 09:55 WIB

Perubahan Besar di Kemenpora: Ini Struktur Organisasi dan Makna Logo Baru 2025

Jumat, 18 April 2025 - 07:02 WIB

KAI Wisata Apresiasi Porter Berprestasi, Dorong Transformasi Digital Melalui Layanan e-Porter

Kamis, 17 April 2025 - 13:33 WIB

PANDORA Dukung Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2024

Berita Terbaru