Pengumuman! Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai Minggu 20 Agustus 2023

RENTAK.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo ini akan berlaku mulai Minggu, 20 Agustus 2023 mulai pukul 00.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang keduanya dirilis pada 31 Juli 2023.

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023,” tulis akun Twitter @PTJASAMARGA, Sabtu (19/8/2023).

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Sedyatmo, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPTS/M/2023,” imbuhnya.

Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik Rp 500 untuk masing-masing golongan. Kecuali Golongan IV dan V yang perlu merogoh kocek Rp 1.000 lebih dalam jika melewati Tol Jagorawi.

Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:

  1. Tol Jagorawi
  • Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
  1. Tol Sedyatmo
  • Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).

(***)

Pos terkait