Setelah Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Dihantam Kabar Talak Tiga

Pratama Arhan dan Azizah Shalsa (pratamaarhan8-instragram)

RENTAK.ID – Berita terbaru terkait kehidupan rumah tangga pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa ia telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, Azizah Salsha. Kabar ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Isu perceraian ini muncul setelah Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize, sebelumnya juga diterpa berbagai rumor mulai dari tuduhan perselingkuhan hingga skandal video syur. Kini, kabar perceraian tersebut semakin menguat setelah seorang netizen membagikan informasi bahwa Arhan telah menjatuhkan talak tiga.

Bacaan Lainnya

“Udah ditalak 3 bestie sama Arhan. Tolong hide uname sama PP aku ya min,” tulis salah satu netizen yang menyebarkan kabar tersebut, menambah heboh perbincangan di kalangan warganet.

Menanggapi rumor tersebut, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten, memberikan pernyataan resmi. Menurut Pelaksana Harian (PLH) PA Tigaraksa, Naili Ivada, domisili Azizah Salsha berada di wilayah hukum mereka. Oleh karena itu, jika benar ada gugatan cerai yang diajukan, maka prosesnya akan terdaftar di PA Tigaraksa.

“Kami sudah memastikan bahwa kediaman dari Azizah Salsha masuk dalam wilayah Tangerang Selatan. Secara otomatis, jika ada gugatan perceraian, maka akan terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkap Naili, dikutip 1 September 2024.

Naili juga menjelaskan bahwa PA Tigaraksa memiliki yurisdiksi atas dua wilayah, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pendaftaran gugatan cerai baik atas nama Pratama Arhan maupun Azizah Salsha.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke bagian pendaftaran, baik secara langsung maupun melalui sistem e-court online. Hingga saat ini, belum ada pendaftaran gugatan perceraian dari pihak Pratama Arhan maupun istrinya,” tambah Naili.

Lebih lanjut, Naili menyatakan bahwa jika proses gugatan perceraian akan dilakukan, hal tersebut bisa diajukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak terkait.

Pos terkait