Sebanyak 176 Berkas Bacaleg DPRD Jember Tidak Memenuhi Syarat

- Penulis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPUD Kabupaten Jember

KPUD Kabupaten Jember

RENTAK.ID – Sebanyak 176 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan.

“Kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg masing-masing parpol, hasilnya masih ada 176 bakal caleg yang TMS,” kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto di Jember, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan data KPU Jember, katanya, total bakal caleg yang diserahkan ke KPU pada pengajuan awal sebanyak 868 orang, kemudian jumlah tersebut berkurang menjadi 858 orang dan setelah dilakukan pencermatan verifikasi administrasi tercatat sebanyak 176 bakal caleg dinyatakan TMS.

“Ada beberapa penyebab bakal caleg dinyatakan TMS di antaranya ijazah tidak dilegalisir, tidak melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan, tidak menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jember, dan dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Menurutnya, hasil pencermatan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik sehingga bisa dilakukan perbaikan kembali berkas pencalonan yang dinyatakan TMS dengan mengacu pada Keputusan KPU RI No. 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan.

“Tahapan perbaikan berkas pendaftaran yang TMS maksimal diserahkan kepada KPU pada Jumat ini dan parpol boleh mengganti bakal caleg karena pencermatan perbaikan berkas akan dilakukan pada 12-15 Agustus 2023,” katanya.

Ia menjelaskan KPU Jember akan menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus 2023 sehingga DCS caleg DPRD Jember akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa sesuai jadwal tahapan pada 19-23 Agustus 2023.

“Pengumuman kepada publik bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan ratusan daftar bakal caleg yang diajukan parpol di Jember,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahma mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi hingga ditetapkan DCS bakal caleg DPRD Jember.

“Pengawasan melekat kami lakukan saat KPU melakukan verifikasi administrasi, pencermatan berkas pendaftaran hingga nanti penetapan DCS sehingga diharapkan ada tanggapan masyarakat terkait bakal caleg tersebut,” katanya. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru