Permahi: Polusi Udara Jabodetabek Pemerintah Berpotensi Digugat

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Kualitas udara di Jakarta kembali menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. 

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, menyebut dampak dari polusi udara bisa mengakibatkan penyakit kronis ataupun penyakit tidak menular seperti radang paru, Penyebab Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, dan penyakit sirkulasi darah seperti hipertensi dan jantung.

Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Khefin Prattamera Subagja pun menilai, pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk menghirup udara yang bersih. 

Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo dan pejabat yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinyatakan melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan dapat berupa pengawasan sosial, pemberian pendapat atau penyampaian laporan,” kata Khefin Prattamera Subagja, dalam leterangannya, Senin (28/8/2023)

Dia tegaskannya, bahwa salah satu laporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah gugatan warga atau citizen lawsuit. Gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Gugatan tersebut diajukan bukan bertujuan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat,” tegasnya.

Kelalaian tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen lawsuit diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara perdata.

Atas dasar kelalaiannya, lanjutnya, maka dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Dalam gugatan citizen lawsuit yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara, bisa ditujukan kepada presiden hingga pejabat yang dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Jika dalam gugatan terdapat unsur pihak lain selain penyelenggara negara, maka gugatan tersebut bukan citizen lawsuit, karena terdapat unsur warga negara melawan warga negara, sehingga tidak dapat diperiksa dengan mekanisme citizen lawsuit,” bebernya.

Dalam praktiknya, urainnya, citizen lawsuit memberikan pemberitahuan berupa somasi kepada penyelenggara negara yang berisi bahwa akan diajukan suatu gugatan warga negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara dan memberikan kesempatan bagi negara untuk memenuhi hak-hak tersebut jika tidak ingin gugatan diajukan.

“Kemudian dalam petitum gugatan warga negara, hanya berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.

Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat  beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1365.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tutupnya. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB