Mendikbud Nadiem Copot Gelar Guru Besar 2 Profesor Universitas Sebelas Maret

RENTAK.ID – Dua orang profesor yang bergelar guru besar Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, kini namanya dicopot dari gelarnya dan tidak lagi menjadi guru besar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendkikbud Ristek), Nadiem Makarim mencabut gelar Guru Besar yang disandang mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi, serta mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo.

Pencabutan gelar guru besar terhadap Hasan Fauzi tersebut, berdasarkan SK nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pelaksana.

Sedangkan Tri Atmojo berdasarkan SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni, tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Diduga pencabutan gelar terhadap keduanya, sebagai buntut dari pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 berakhir konflik beberapa waktu lalu. Atas munculnya konflik tersebut, Nadiem pun memutuskan mencabut hasil pemilihan rektor UNS.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar mengaku tak mengetahui alasan pencabutan gelar itu terkait konflik dalam pemilihan rector atau pembekuan MWA.

“Saya tidak tahu kan, ada audit investigasi sejak November 2022 oleh Inspektur Jenderal,” ujar Muhtar melalui keterangan persnya, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Hasan Fauzi sempat mempertanyakan kesalahannya dan Tri Atmojo hingga gelar guru besarnya dicabut. Saat keduanya mengambil SK itu Selasa (4/7/2023) lalu, pihak kampus juga tidak diberitahu alasan pencabutan gelar guru besar Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

“Nggak dijelaskan saat menerima surat, hanya menyerahkan SK. Masa menjelaskan kesalahan orang ke saya karena sifatnya rahasia. Pemeriksaan rahasia yang diundang yang bersangkutan,” terangnya.

Adapun bila pencabutan gelar Guru Besar tersebut dikaitkan dengan sanksi hukuman disiplinnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo terindikasi melanggar Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 huruf E menyatakan PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Sedangkan, Pasal 3 huruf F mengatur PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara itu, Pasal 5 ayat A menyatakan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.(amy)

Pos terkait