RENTAK.ID – Sejumlah warga di perumahan Green Village yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara, terpaksa kehilangan akses jalan di depan rumahnya lantaran ditutup oleh pihak penggugat.
Pantauan dilokasi, sebanyak 10 rumah yang berada di perumahan tersebut kesulitan untuk keluar masuk, akibat adanya gugatan tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa rumah yang sengketa yakni berada di RT.10/RW.07.
Pembatas berupa tembok beton membentang tepat di pintu masuk dan keluar rumah warga di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Parahnya lagi, masyarakat yang ingin keluar masuk rumah tidak bisa melintas akibat terhalang Dengan tembok.
Ironisnya, warga yang hendak keluar masuk rumah tidak bisa melintas karena terhalang seng. Warga juga tidak bisa memasukkan motor maupun mobil ke dalam garasi rumahnya.
Terlihat akses milik warga perumahan tersebut hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan yang bisa dilalui pejalan kaki dan tidak muat untuk masuk kendaraan. Akses itu sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.
Nampak juga sebuah rumah bernomer A5 yang ada di lokasi, sebagian rumah tersebut di batasi oleh beton oleh pemilik lahan yang sah.
Warga mengaku saat membeli di perumahan itu, mereka tidak tahu soal adanya sengketa antara pengembang dengan pihak penggugat pemilik tanah.
Warga hanya berharap Pemerintah setempat untuk bisa memberikan solusi agar warga yang terdampak bisa mempunyai akses jalan.
Terlihat juga di lokasi, terdapat dua spanduk bentuk perlawanan masyarakat sekitar, yakni ‘Berantas Mafia Tanah’ dan juga ‘Kami Warga Green Village Tidak Punya Akses Jalan’ yang membenteng di beton pembatas tersebut.
Dibelakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut yakni Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde), Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019.(***)